Monday, May 11, 2015

Bir barang langka di Jakarta


 
Sudah hampir sebulan sejak tgl 16 April 2015 lalu peraturan Merperindag No.6 thn 2015 tentang larangan minimarket/supermarket melakukan penjualan minol dibawah 5% (bir) diberlakukan. Sejauh ini peraturan tersebut terlihat efektif. Bir yang yang biasanya mudah didapatkan di minimarket, toko kelontong, atau rumah makan seperti sirna dari muka bumi Indonesia ini. Bahkan beberapa supermarket besar atau sekelas Hypermarket yang tidak terkena aturan tersebut seperti paranoid tidak berani menjualnya. Rak mereka bersih dari pajangan botol kaleng bir, kecuali bir "palsu" 0% alkohol. Mereka para pedagang besar serta merta tidak menjual bir cukup menimbulkan pertanyaan dari banyak penikmat setia bir kenapa bisa demikian; Large
Apakah tidak memahami aturan yang baru? mustahil jika profesional management tidak tahu jika diperbolehkan menjualnya.
Apakah sadar diri untuk tidak menjualnya dalam konteks membantu program pemerintah membatasi penjualan minol? akan terlalu naif untuk pebisnis untuk tidak menjual produk yang menguntungkan dan tidak melanggar hukum apapun.
Lalu alasan apa mereka tidak menjualnya walau secara hukum diperbolehkan? apakah ada tekanan dari pihak lain? dari kelompok masyarakat tertentu yang mengharamkan alkohol, entahlah..
Yang pasti saat ini jika ingin menikmati bir dingin, hanya bisa didapatkan di lokasi tertentu. Lokasi penjualan yang hanya dapat izin khusus untuk menjual minuman beralkohol yaitu Bar, Cafe, Hotel, atau tempat2 disekitar daerah wisata. Atau daerah yang dianggap seperti daerah wisata.
Jika anda penikmat bir setia, nikmatilah bir dilokasi yang dizinkan atau belilah bir kaleng yang banyak untuk stok dirumah. Atau kita tunggu saja peraturan tsb dapat bertahan berapa lama sampai ada yang melanggarnya. Pada waktunya pasokan bir akan mudah didapat kembali. Bukan berpikir skeptis, seperti yang kita tahu selama ini pemerintah kita pintar dalam membuat peraturan akan tetapi selalu kesulitan untuk menerapkan apalagi dalam menindak pelanggaran..
Cheers...



 
 
 
 
 

2 comments:

  1. Sebenarny saya kurang setuju dengan program pemerintah yang Satu ini.. Negara kita disebut sebagai Negara merdeka, Seharusnya pemerintah memberikan kebebasan kepada para pecinta bir. Yang harus dikendalikan SEHARUSNY produsen lokal bir palsu yang Tidak terdaftar (harganya murah Dengan Kandungan alkohol yang Tidak jelas) , menerapkan pembelian bir hanya untuk orang dewasa Dan Juga menerapkan aturan "dilarang mengoperasikan Kendaraan jenis apapun ketika mengkonsumsi minuman beralkohol (bac sekian persen). Bukan Dengan seenaknya masuk ke rumah penduduk Dan menyita seluruh Botol minuman beralkohol. Maupun melarang produsen alkohol berjualan. Terus terang minuman ini kami beli Dengan harga yang Tidak murah. Butuh 2x mikir hanya membeli sebotol bir dgn kadar alkohol di bawah 5% yang tentunya Kami bekerja keras untuk bisa menikmati bir di saat santai. Menurut pengamatan saya, dikarenakan pemerintah melarang penjualan minuman beralkohol ini, para distributor nakal memanfaatkan moment ini untuk menjual produk minuman beralkohol Dengan harga selangit. Saran saya adalah, MOHON DIKAJI ULANG KEMBALI PERATURAN TERSEBUT. Thanks

    ReplyDelete